{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK

Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Madrasah/Sekolah maupun di lokasi Kantor Kemenag yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.

Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Madrasah/Sekolah :

  • Petugas Madrasah/Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada https://simpatika.kemenag.go.id/ dan mencetak surat :
    • SM04a untuk PTK Guru dan Pegawai
    • SM04b untuk PTK Kepala Madrasah/Sekolah
  • Petugas Madrasah/Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Kantor Kemenag
  • Petugas Kantor Kemenag melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
  • Petugas Kantor Kemenag mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK ( SM05)
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Madrasah/Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Kantor Kemenag.


Post a Comment for "PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK"