PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK
ALUR 14 – PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK (Penerimaan Surat SM04a/SM04b)
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Madrasah/Sekolah maupun di lokasi Kantor Kemenag yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.
Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Madrasah/Sekolah :
- Petugas Madrasah/Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada https://simpatika.kemenag.go.id/ dan mencetak surat :
- Petugas Madrasah/Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Kantor Kemenag
- Petugas Kantor Kemenag melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
- Petugas Kantor Kemenag mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK ( SM05)
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Madrasah/Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Kantor Kemenag.
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK"