{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENKEU NOMOR 112 TAHUN 2022 TENTANG NPWP, NIK RESMI MENJADI NPWP TERHITUNG TANGGAL 14 JULI 2022

Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang NPWP


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa yang dimaksud NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan NIK (Nomor lnduk Kependudukan) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Post a Comment for "PERMENKEU NOMOR 112 TAHUN 2022 TENTANG NPWP, NIK RESMI MENJADI NPWP TERHITUNG TANGGAL 14 JULI 2022"