Regulasi Ijop Operasional
Proses pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi pendirian RA dan Madrasah (Ijop)
Pembuatan Akun IJOP
Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan
dilakukan oleh Organisasi/Yayasan
Verifikasi Dokumen
Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen
Verifikasi Lapangan
Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan
dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pengiriman ke Kanwil
Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi
lapangan
Rapat Pertimbangan
Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk
diterbitkan atau tidak
Approval Permohonan
Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat
menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan
direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Operasional
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota
Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat
Post a Comment for "Regulasi Ijop Operasional"