Sosialisasi KKGTK Tahun 2022
Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2022, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah:
Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK,KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja.
Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode atau satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
Dana bantuan akan disalurkan langsung kerekening kelompok KKG/ MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
Dana bantuan untuk KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas ditransfer dalam satu tahap (100%)
Dalam hal dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yangberlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.
Post a Comment for "Sosialisasi KKGTK Tahun 2022"