Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah) – Struktur Kurikulum Merdeka MI atau Madrasah Ibtidaiyah mengacu ke Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 347 Tahu 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
MI atau Madrasah Ibtidaiya merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial.
1. Struktur Kurikulum Merdeka Madrasah Ibtidaiyah
Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase:
- fase untuk kelas I dan kelas II;
- fase untuk kelas III dan kelas IV; dan
- fase untuk kelas V dan kelas VI.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan.
Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
Adapun struktur kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut:
No | Mata Pelajaran | I | II | III-V | VI |
1. | Pendidikan Agama Islam* | ||||
a. Al-Qur’an Hadis | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) | |
b. Akidah Akhlak | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) | |
c. Fikih | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) | |
d. Sejarah Kebudayaan Islam | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) | |
2. | Bahasa Arab | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
3. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 144 (4) | 144 (4) | 144 (4) | 128 (4) |
4. | Bahasa Indonesia | 216 (6) | 252 (7) | 216 (6) | 192 (6) |
5. | Matematika | 144 (4) | 180 (5) | 180 (5) | 160 (5) |
6. | Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial | 180 (5) | 160 (5) | ||
7. | Pendidikan Jasmani Olaharaga dan Kesehatan | 108 (3) | 108 (3) | 108 (3) | 96 (3) |
8. | Seni Budaya** (Musik, Rupa, Teater, Tari) Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) | 108 (3) | 108 (3) | 108 (3) | 96 (3) |
9. | Bahasa Inggris | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
10. | Muatan Lokal*** | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
Total**** | 1152 (32) | 1224 (43) | 1440 (40) | 1280 (40) |
2. Penjelasan Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
- Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
- Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V
- Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI
- Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan.
- Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa.
- * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah.
- ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah.
- **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
- ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
- Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah.
3. Bahasa Inggris di Madrasah Ibtidaiyah
Mata pelajaran Bahasa Inggris di MI memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan.
- Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.
- Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua.
4. Pendidikan Inklusif di Madrasah Ibtidaiyah
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.
Post a Comment for "Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI"