{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

NASKAH DRAF RUU SISDIKNAS VERSI AGUSTUS 2022 TUAI POLEMIK KARENA HAPUS TUNJANGAN PROFESI GURU

Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 yang telah Menuai Polemik Karena Menghapuskan Tunjangan Profesi Guru


Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 berpotensi untuk dihilangkan. Hal ini terlihat dari hilangnya pasal-pasal terkait Tunjangan Profesi Guru. Bahkan adanya Pasal 145 Naskah (Draf) RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 yang semakin melegitimasi hilangannya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Post a Comment for "NASKAH DRAF RUU SISDIKNAS VERSI AGUSTUS 2022 TUAI POLEMIK KARENA HAPUS TUNJANGAN PROFESI GURU"