NASKAH DRAF RUU SISDIKNAS VERSI AGUSTUS 2022 TUAI POLEMIK KARENA HAPUS TUNJANGAN PROFESI GURU
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 berpotensi untuk dihilangkan. Hal ini terlihat dari hilangnya pasal-pasal terkait Tunjangan Profesi Guru. Bahkan adanya Pasal 145 Naskah (Draf) RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 yang semakin melegitimasi hilangannya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Post a Comment for "NASKAH DRAF RUU SISDIKNAS VERSI AGUSTUS 2022 TUAI POLEMIK KARENA HAPUS TUNJANGAN PROFESI GURU"