Pengertian Penting dalam Akmi 2022
Istilah Penting yang tertuang Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) AKMI adalah sebagai berikut ini :
- Prosedur Operasi Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (POS AKMI) adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
- Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah evaluasi yangdilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah.
- Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan,mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
- Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
- Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan pengetahuan sains (pengetahuan konten, pengetahuan prosedural, pengetahuan epistemik) untuk menjelaskan femonena alam secara ilmiah, mengevaluasi dan merancang penyelidikan ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara ilmiah.
- Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta berpikir kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas budaya yang berbeda, serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
- AKMI Berbasis Komputer (AKMI BK) adalah asesmen yang dilaksanakan dengan menggunakan komputer secara online dan/atau semi online sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
- Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama RI pada jenjang Madrasah lbtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Tim Teknis AKMI adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
- He/pdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
- Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah pelaksana AKMI.
- Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
- Bahan AKMI adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk AKMI dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
- Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
- Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut ONT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AKMI.
- Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- DirekturJenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
- Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Pengertian Penting dalam Akmi 2022"