Skip to main content

Pengertian Penting dalam Akmi 2022

Istilah Penting yang tertuang Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) AKMI adalah sebagai berikut ini : 
  1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (POS AKMI) adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
  2. Asesmen   Kompetensi  Madrasah  Indonesia  (AKMI)  adalah  evaluasi  yangdilakukan oleh   Kementerian   Agama   Republik    Indonesia   untuk  mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan  Literasi Sosial Budaya.  Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah.
  3. Literasi   Membaca   adalah   kemampuan   untuk   memahami,  menggunakan,mengevaluasi,  merefleksikan  berbagai jenis  teks  untuk menyelesaikan  masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. 
  4. Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis  konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  5. Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan pengetahuan sains (pengetahuan konten, pengetahuan prosedural, pengetahuan epistemik) untuk menjelaskan femonena alam secara ilmiah, mengevaluasi dan merancang penyelidikan ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara ilmiah.
  6. Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta berpikir kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas budaya yang berbeda, serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
  7. AKMI Berbasis Komputer (AKMI BK) adalah  asesmen yang dilaksanakan dengan menggunakan komputer secara online dan/atau semi online sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  8. Pelaksana   AKMI   adalah   lembaga  yang   bertugas  dan   bertanggung  jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI  pada tingkat pusat, provinsi,  kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
  9. Satuan Pendidikan adalah  lembaga pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama RI pada jenjang Madrasah lbtidaiyah (Ml),  Madrasah Tsanawiyah  (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  10. Jenjang  Pendidikan  adalah tahapan  pendidikan  yang  ditetapkan  berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai,  dan kemampuan yang dikembangkan.
  11. Tim Teknis  AKMI  adalah  petugas  di  provinsi dan  kabupaten/kota  yang  diberi kewenangan    sebagai    petugas    teknis    dalam     melakukan    verifikasi    dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
  12. He/pdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
  14. Teknisi  adalah  petugas  pengelola sarana  komputer dan jaringan  di  madrasah pelaksana AKMI.
  15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi  kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen. 
  16. Bahan AKMI adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk AKMI  dalam bentuk digital yang harus dijaga  keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
  17. Education  Management  Information  System  yang  selanjutnya disebut  EMIS  adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  18. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
  19. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut ONT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AKMI.
  20. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  21. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
  22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  23. DirekturJenderal adalah  Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  24. Direktur  adalah   Direktur  Kurikulum,   Sarana,   Kelembagaan  dan Kesiswaan Madrasah.
  25. Kepala  Kantor  Wilayah   adalah  Kepala  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama Provinsi.

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Segera Mendaftar , Berikut Linimasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahap 1 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tanggal: 30 April 2024 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan   Madrasah Tahun 2024. Dengan hormat, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 sebagai bagian dari program MadrasahbEducation Quality Reform (MEQR). Sehubungan hal dimaksud, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:     AKGTK dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Juni 2024 , dan WAJIB diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA;  Pendaftaran melalui akun individu di SIMPATIKA pada tanggal 6 – 22 Mei 2024; AKGTK dilaksanakan secara da...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...