name="robots" content="index, follow" Pengertian Penting dalam Akmi 2022 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Penting dalam Akmi 2022

Istilah Penting yang tertuang Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) AKMI adalah sebagai berikut ini : 
  1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (POS AKMI) adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
  2. Asesmen   Kompetensi  Madrasah  Indonesia  (AKMI)  adalah  evaluasi  yangdilakukan oleh   Kementerian   Agama   Republik    Indonesia   untuk  mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan  Literasi Sosial Budaya.  Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah.
  3. Literasi   Membaca   adalah   kemampuan   untuk   memahami,  menggunakan,mengevaluasi,  merefleksikan  berbagai jenis  teks  untuk menyelesaikan  masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. 
  4. Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis  konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  5. Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan pengetahuan sains (pengetahuan konten, pengetahuan prosedural, pengetahuan epistemik) untuk menjelaskan femonena alam secara ilmiah, mengevaluasi dan merancang penyelidikan ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara ilmiah.
  6. Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta berpikir kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas budaya yang berbeda, serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
  7. AKMI Berbasis Komputer (AKMI BK) adalah  asesmen yang dilaksanakan dengan menggunakan komputer secara online dan/atau semi online sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  8. Pelaksana   AKMI   adalah   lembaga  yang   bertugas  dan   bertanggung  jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI  pada tingkat pusat, provinsi,  kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
  9. Satuan Pendidikan adalah  lembaga pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama RI pada jenjang Madrasah lbtidaiyah (Ml),  Madrasah Tsanawiyah  (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  10. Jenjang  Pendidikan  adalah tahapan  pendidikan  yang  ditetapkan  berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai,  dan kemampuan yang dikembangkan.
  11. Tim Teknis  AKMI  adalah  petugas  di  provinsi dan  kabupaten/kota  yang  diberi kewenangan    sebagai    petugas    teknis    dalam     melakukan    verifikasi    dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
  12. He/pdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
  14. Teknisi  adalah  petugas  pengelola sarana  komputer dan jaringan  di  madrasah pelaksana AKMI.
  15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi  kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen. 
  16. Bahan AKMI adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk AKMI  dalam bentuk digital yang harus dijaga  keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
  17. Education  Management  Information  System  yang  selanjutnya disebut  EMIS  adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  18. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
  19. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut ONT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AKMI.
  20. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  21. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
  22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  23. DirekturJenderal adalah  Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  24. Direktur  adalah   Direktur  Kurikulum,   Sarana,   Kelembagaan  dan Kesiswaan Madrasah.
  25. Kepala  Kantor  Wilayah   adalah  Kepala  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama Provinsi.

Post a Comment for "Pengertian Penting dalam Akmi 2022"