name="robots" content="index, follow" Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah

Surat Dari Dirjen Pendis Nomor  : B-482/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/08/2022    02 Agustus 2022 Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 perihal instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk percepatan pelaksanaan pengembalian dana BSU dimaksud, kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
  1. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar  memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum sebagai penerima BSU ganda segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. Nominal BSU yang dikembalikan sebesar Rp.1.710.000,- atau Rp. 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank). 
  2. Tahapan dan video tutorial pengembalian dana BSU sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, akan diinformasikan melalui akun admin simpatika di madrasah masing masing. \
MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU MADRASAH 
  1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU); 
  2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU dan belum melakukan pengembalian, diharuskan mengisi data diri melalui google form provinsi  masing-masing sebagaimana terlampir untuk dibuatkan e-billing SIMPONI oleh Pusat; 
  3. e-Billing SIMPONI yang sudah dibuat akan dikirim kepada Guru melalui email  masing-masing yang tertulis di google form; 
  4. Guru yang sudah mendapatkan e-billing SIMPONI agar segera menyetor melalui bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;  
  5. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta  menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan; 
  6. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika Kanwil; 
  7. Jika dilakukan penolakan, Operator Admin Simpatika Kanwil harus memberikan keterangan alasan penolakan agar segera diperbaiki;
  8. Guru yang verifikasinya ditolak oleh Kanwil, diharuskan melengkapi kekurangan,  melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang sampai verifikasi diterima; 
  9. Daftar Google Form Masing-masing Provinsi;

NO PROVINSI ALAMAT GOOGLE FORM 

Post a Comment for " Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah "