name="robots" content="index, follow" PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN

Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya; b) bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat mengenai standar teknis pelayanan minimal; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN"