{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


ainamulyana.blogspot.com Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  menjamin  terwujudnya  standar  kualitas dan  profesionalitas  jabatan  serta  untuk  pengembangan karir  Jabatan  Fungsional  Pengembang  Kurikulum,  perlu pengaturan  mengenai  petunjuk  pelaksanaan  dan petunjuk  teknis  Jabatan  Fungsional  Pengembang Kurikulum; b) bahwa  berdasarkan  ketentuan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  57  Tahun  2020  tentang  Jabatan  Fungsional Pengembang  Kurikulum,  Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  sebagai  instansi pembina  mempunyai  tugas  menyusun  petunjuk pelaksanaan  dan  petunjuk  teknis  Jabatan  Fungsional Pengembang Kurikulum; c)  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,    dan   Teknologi  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  dan  Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM"