SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PSP (PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK) ANGKATAN 3 (III) PROVINSI BANTEN
Hasil Akhir Seleksi Tahap 2 Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 3 (III) tahun 2022/2023 Provinsi Banten akhirnya diumumkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III).
Post a Comment for "SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PSP (PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK) ANGKATAN 3 (III) PROVINSI BANTEN"