{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PSP (PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK) ANGKATAN 3 (III) PROVINSI BANTEN

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III)


Hasil Akhir Seleksi Tahap 2 Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 3 (III) tahun 2022/2023 Provinsi Banten akhirnya diumumkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 7883/C/Hk.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III).

Post a Comment for "SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PSP (PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK) ANGKATAN 3 (III) PROVINSI BANTEN"