UUD NRI TAHUN 1945 SEBAGAI DASAR HUKUM TERTULIS NEGARA
Tahukan Kamu, baha UUD NRI 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara Indonesia. Masih ingatkah kamu hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana yang telah kita pelajari, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta; dan 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Post a Comment for "UUD NRI TAHUN 1945 SEBAGAI DASAR HUKUM TERTULIS NEGARA"