name="robots" content="index, follow" BSU Tahap 2 Cair dan Cara Cek Status Penerima via Situs Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BSU Tahap 2 Cair dan Cara Cek Status Penerima via Situs Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

www.operatormadrasahhebat.my.id

Pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II atau Subsidi Gaji akan dibayarkan pekan ini. Sekretaris Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya  menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk penyaluran tahap kedua. Data telah diterima, tetapi distribusi BSU yang memenuhi syarat memerlukan verifikasi dan koordinasi. “Hari ini kami menerima 2.406.915 data dari BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti tahap pertama, kami mencocokkan data dengan  penerima program  lain untuk melihat apakah mereka pejabat atau TNI-Polri. Kemudian seperti biasa, minggu depan akan kami distribusikan tahap kedua setelah verifikasi dan validasi selesai,” jelasnya mengutip siaran pers dari Sekretariat Kabinet, Senin (19 September 2022).
Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga. Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujarnya. Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh. "Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 yang dibayar sekaligus," kata Menaker. Adapun syarat penerima BSU 2022 yakni:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan). 
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
  • BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
  • Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU Untuk memverifikasi bahwa Anda adalah karyawan yang berhak menerima BSU 2022, kunjungi kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan untuk mengakses .go.id 2 Ada dua cara. A. Cara Verifikasi Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id Sebelum mengakses apakah terdaftar  sebagai penerima BSU atau tidak, pekerja/buruh harus membuat akun di situs kemnaker.go.id Wajib memiliki. Nomor KTP, nama lengkap, nama ibu, alamat, alamat email,  nomor ponsel yang valid. Setelah menyiapkan akun Anda, ada tiga langkah untuk memverifikasi manfaat penggajian BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anda melalui halaman Kemennaker.go.id: 
  • Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

Cara Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini: 
  1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” 
  3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email. 
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan. 
Jika data yang Anda masukkan termasuk dalam Calon BSU, Anda akan melihat notifikasi seperti berikut: Proses verifikasi dan verifikasi dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022 yang telah dilaksanakan. 
Perlu diketahui bahwa subsidi gaji  Rp 600.000 ini hanya akan dibayarkan melalui bank-bank anggota Himpunan  Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Jika karyawan tidak memiliki salah satu bank tersebut, kami mendorong mereka untuk membuka rekening Himbara  di  cabang terdekat. Cukup laporkan pembukaan rekening  BSU ke bankir nanti dengan memverifikasi dengan ponsel Anda bahwa Anda adalah karyawan terverifikasi.
Zonk


2 comments for "BSU Tahap 2 Cair dan Cara Cek Status Penerima via Situs Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan"

Anonymous September 19, 2022 at 11:56 PM Delete Comment
Gak melu bpjs... berarti gak entuk bsu
Editor Admin September 20, 2022 at 7:46 AM Delete Comment
yes