PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK, pakai seragam nasional warna atas Putih dan bawah Merah bagi SD, warna atas Putih dan bawah Biru untuk SMP, dan warna atas Putih dan bawah Abu-abu untuk SMA SMK harus digunakan pada hari Senin dan Kamis.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH"