SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945. Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
a) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
b) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
c) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Post a Comment for "SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945"
Trimakasih
Post a Comment