{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945


Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945


Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945. Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
a)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
b)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
c)  Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

Post a Comment for "SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945"