HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN 2022 UJI PUBLIK
PENGUMUMAN
Nomor: P-5274.1/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2022
TENTANG
UJI PUBLIK HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2022
Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN:
- Hasil pendataan Tenaga Non ASN dapat dilihat pada laman resmi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/
- Masyarakat dapat menyampaikan umpan balik terhadap hasil pendataan Tenaga Non ASN melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/pengaduan mulai tanggal 8 sd 12 Oktober 2022;
- Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu dalam pendataan Tenaga Non ASN dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun..
Instansi pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di organisasinya masing-masing. Tak terkecuali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut melakukan hal tersebut dan telah menyelesaikan proses evaluasi dan verifikasi.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 lalu. Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Hasilnya, tercatat sebanyak 52 orang pegawai yang terdata sebagai tenaga non-ASN di Kementerian PANRB. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/72/S.KP.01.00/2022 tentang Uji Publik Hasil Pendataan Negara Non-ASN di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
Di dalamnya, juga ditegaskan bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat nama-nama yang masuk ke dalamnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). "Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian PANRB, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN," bunyi surat tersebut.
Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses uji publik ini. Adapun proses ini dilakukan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat terkait hasil pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian PANRB.
Jika terdapat penyimpangan dengan hasil tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya melalui surat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dengan melampirkan bukti. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH) Kementerian PANRB paling lambat pada 9 Oktober 2022. (nan/HUMAS MENPANRB)
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/info-terkini/pengumuman-tentang-uji-publikasi-hasil-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-kementerian-panrb-tahun-anggaran-2022-jakarta-4-oktober-2022
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
mariana mbeo
ReplyDeletemariana mbeo
ReplyDelete