{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik SNPMB

www.operatormadrasahhebat.my.id


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi. Pusat Data dan Teknologi Informasi menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang dapat diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/. link tersebut ditampilkan Dashboard Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bertujuan untuk memberi informasi terkait dengan Data Satuan Pendidikan dan Data Peserta Didik Tingkat Akhir Jenjang Pendidikan SMA/SMK/sederajat yang bersumber dari mekanisme DAPODIK dan EMIS. Data tersebut digunakan sebagai data awal dalam proses SNPMB Perguruan Tinggi Negeri jalur Prestasi dan Tes.

Satuan Pendidikan terdiri dari data identitas satuan pendidikan serta data Peserta Didik terdiri dari jumlah Peserta didik valid dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta didik terdiri dari peserta didik yang belum memiliki NISN, tercatat dilebih dari satu Satuan Pendidikan (Ganda), tercatat dilebih dari satu Rombongan Belajar (Ganda) dan Peserta Didik belum tercatat pada jurusan.

Data dukung bersumber dari mekanisme DAPODIK dan mekanisme EMIS pada semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024. Verifikasi dan Validasi data dukung SNPMB dilakukan melalui laman berikut :

  1. Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM. 
  2. Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id. 
Mohon bantuan kesediaan Saudara menginformasikan kepada operator Satuan Pendidikan di wilayah Saudara untuk memastikan data Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/Sederajat dengan melakukan verifikasi dan validasi khususnya data Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai dan residu Peserta Didik.


Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Post a Comment for "Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik SNPMB"