Informasi Rombongan belajar emis 4.0 || Pengaturan Rombel
Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah diatur dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022/2023, Juknis yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 yang ditanda tangani di Jakarta pada 11 Januari 2022 tersebut mengatur tentang Jumlah Siswa dan Rombel pada satuan pendidikan Madrasah.
Aturan Siswa dan Rombel tersebut mengatur tentang jumlah minimal dan jumlah siswa maksimal dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) serta jumlah minimal serta jumlah maksimal Rombongan Belajar (rombel) pada Madrasah.
Dalam 1 ruang kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berbeda-beda, begitupun juga jumlah minimal serta maksimal rombelnya di tiap kelasnya.
Pembatasan jumlah tersebut bertujuan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik.
Rombel/Rombongan belajar merupakan kumpulan siswa/peserta didik yang terdaftar ditiap kelas dalam satu satuan pendidikan madrasah.
Jumlah Siswa dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) di Madrasah Terbaru 2022
Aturan dan ketentuan Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di Madrasah diatur sebagai berikut:
- MI paling banyak 28 siswa/kelas.
- MTs paling banyak 32 siswa/kelas.
- MA paling banyak 36 siswa/kelas.
Madrasah penyelenggara program inklusi dapat menentukan jumlah rombongan belajar pada kelas yang didalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kelayakan satuan pendidikan madrasah.
Untuk semster selanjutnya nanti diharapkan operator menyesuaikan pengaturan rombongan belajar siswa di EMIS 4.0.
Bila mana tidak disesuaikan rombel nya maka akan muncul nontifikasi kelebihan rombel seperti gambar di bawah ini
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Informasi Rombongan belajar emis 4.0 || Pengaturan Rombel"