{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022

www.operatormadrasahhebat.my.id


Berdasarkan surat dirjen pendis Nomor : B-3751/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/12/2022 8 Desember 2022 terkait dengan   Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022
Dengan hormat disampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 30 November 2022, terdapat sejumlah siswa penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud, Dalam rangka percepatan pencairan dana bantuan PIP dan segera dapat dimanfaatkan penerima, dimohon Saudara melakukan langkah sebagai berikut: 
  1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masingmasing;
  2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam serta dapat diakses dan diunduh pada aplikasi SIPMA.; 
  3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 telah mencairkan dana dan dimanfaatkan sesuai peruntukkannya
Surat edaran bisa diunduh disini 

Post a Comment for "Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022"