Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 || operatormadrasahhebat
www.operatormadrasahhebat.my.id
Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023
Berdasarkan Surat dari Dirjen Pendis Nomor : B-422/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 26 Januari 2023 sebegaimana tersebut dalam isi Surat.
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/KSKK
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan bantuan sosial Program
Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah
telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023
berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20
Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar
tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara segera mensosialisasikan ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan pendidikan madrasah di
wilayah masing-masing.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2023
disini
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 || operatormadrasahhebat"