{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PANDUAN PENGISIAN PDSS 2023 || SNPMB

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk, yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri. Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (selanjutnya disebut SNPMB), sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.    Tahapan jalur SNBP dan SNBT diawali dengan Registrasi Akun SNPMB bagi Sekolah dan Siswa pada hari Senin, 9 Januari 2023, pukul 15.00 WIB, di portal SNPMB (https://portal.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah akan diakhiri pada 9 Februari 2023. Registrasi Akun SNPMB ini diperuntukkan khusus bagi lulusan 2023 yang akan mengikuti SNBP dengan masa pendaftaran yang berakhir pada 15 Februari 2023. Bagi peserta yang akan mendaftar SNBT, Registrasi Akun SNPMB dapat dilakukan pada
14–28 Februari 2023.  
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menyiapkan data dukung SNPMB. Data dukung bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk SMA/SMK dan Education Management Information System (EMIS) untuk MA. Beberapa data yang ada di portal SNPMB mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, hingga data jumlah rombongan belajar (rombel) terkoneksi langsung dengan data dari Pusdatin. 
Hal ini dilakukan dalam rangka menuju atau membangun satu data pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, apabila ada kesalahan/ketidaklancaran di satu sumber data, Registrasi Akun SNPMB tidak akan berjalan dengan baik.   Portal SNPMB merupakan sistem yang dibangun secara Single Sign On (SSO). Mulai dari
Registrasi Akun SNPMB baik bagi Sekolah maupun Siswa, dilanjutkan dengan kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, dan Pendaftaran SNBT, calon peserta SNBP dan SNBT wajib memiliki akun SNPMB.   Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah dilakukan melalui laman https://portalsnpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk
melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan. Adapun sekolah yang memiliki akun SNPMB dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. Tahapan selanjutnya apabila berhasil login adalah memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan validasi data. Apabila data sekolah tidak valid, koreksi data perlu dilakukan dan hasilnya dilaporkan ke Dapodik/Emis. Setelah melakukan perbaikan data pada Dapodik/EMIS, sekolah melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data hingga selesai.  
Mekanisme Registrasi akun SNPMB bagi Siswa dimulai dengan Registrasi akun SNPMB melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Siswa yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut
hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan. Ketika sudah memiliki akun SNPMB, siswa dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. Apabila siswa berhasil melakukan login, tahapan selanjutnya adalah siswa memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan Validasi Data. Apabila data siswa tidak valid, siswa harus melapor ke pihak sekolah agar sekolah melakukan koreksi data dan melaporkan hasilnya ke Dapodik/EMIS. Setelah mendapatkan perbaikan data dari sekolah, siswa melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data. Setelah data tervalidasi dengan benar, tahapan selanjutnya adalah mengisikan biodata yang diminta, kemudian mengunggah foto terbaru (tiga bulan terakhir), menyimpan hasilnya, dan mengunduh bukti Registrasi Akun SNPMB.  
Peserta pelamar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, khususnya siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://puslapdik.kemdikbud.go.id.  
Informasi resmi tentang SNBP dan SNBT 2023 dapat dilihat melalui laman
http://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Layanan Call Center diadakan pada nomor 0804 1 450 450 dan Help Desk melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Akun media sosial
SNPMB dapat diakses di IG: @_snpmbbppp, Twiter: @snpmb_bppp dan Tiktok: snpmb_bppp, atau Facebook dan Youtube SNPMB: SNPMB BPPP. 

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah

Post a Comment for "PANDUAN PENGISIAN PDSS 2023 || SNPMB"