name="robots" content="index, follow" Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023 - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023

www.operatormadrasahhebat.my.id_Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 

  1. Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 
  2. Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. 
Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. 

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. 

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. 

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Dalam juknis disebutkan bahwa ada beberapa syarat tertentu diantaranya kurang lebihnya admin rangkum berikut ini : 

PESERTA DAN MADRASAH PENYELENGGARA ASESMEN MADRASAH

Persyaratan Peserta AM 
  • Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) 
    • Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
    • Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil. 
    • Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM) 
  • Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) 
    • Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
    • Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.
    • Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS). d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM). 
  • Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) 
    • Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK. 
    • Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil. 
    • Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS). 
    • Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

Pendataan Peserta AM

  1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). 
  2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS. 
  3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022. 
  4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM. 
  5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.

 Madrasah Penyelenggara AM

  1. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
  1. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama. 

WEWENANG PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan AM, sebagai berikut: 
  1. Membentuk panitia pelaksana AM
  2. Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta AM melalui aplikasi pan gkalan data ujian madrasah (PDUM) 
  3. Menetapkan data peserta AM 
  4. Mencetak kartu peserta AM melalui aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM); 
  5. Melakukan sosialisasi AM. 
  6. Menyusun kisi-kisi dan naskah soal AM. 
  7. Mengatur ruang AM.
  8. Menetapkan proktor, teknisi dan pengawas ruang AM.
  9. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari madrasahnya. 
  10. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya. 
  11. Menggandakan naskah soal AM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (bila ujian dalam bentuk kertas).
  12. Menyiapkan sarana pendukung AM. 
  13. Melaksanakan AM sesuai SOP AM. 
  14. Melaporkan pelaksanaan AM kepada Kantor Kemenag Kab./Kota.

1 comment for "Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023"

Anonymous March 2, 2023 at 10:07 AM Delete Comment
sebelum mengisi asesmen harus mengisi snpdb dulu, bagaimana jika tidak ada yang daftar? karna diisi tidak ada pendaftar pun menu asesmen tidak bisa dibuka