{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Update Pdum Kemenag mencapai data Siswa Ujian Madrasaah 2023

www.operatormadrasahhebat.my.id _PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) merupakan pangkalan basis data madrasah dan siswa yang melaksanakan Ujian Madrasah, mulai dari MI, MTs, MA hingga MAK tahun 2023. Adapun tujuan PDUM sendiri untuk mendapatkan data riil siswa kelas akhir, untuk persiapan percetakan ijazah nantinya.

PENGUMUMAN

Dalam rangka persiapan pelaksanaan ujian madrasah (asesmen madrasah) jenjang MI, MTs dan MA/MAK di dalam dashboard  aplikasi PDUM kementerian agama terdapat sebuah nontifikasi Update yang dimana untuk mencapai data siswa kelas akhir khusus nya untuk perencanaan Ujian Madrasah Tahun 2023 maka disampaikan hal hal sebagai berikut:

Pelaksanaan sinkron data siswa dari aplikasi Emis ke PDUM telah ditutup tanggal 31 Desember 2022.

Sesuai dengan edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM, oleh karena itu untuk semua operator madrasah agar segera menvalidkan data siswa tingkat akhir di Emis dan melakukan syncron data siswa pada aplikasi PDUM.
Data siswa tingkat akhir yang masuk di PDUM akan menjadi rujukan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023.

Data siswa di aplikasi PDUM ditarik dari EMIS sehingga datanya Valid.

Untuk mencapai yang valid dan akurat maka data awal PDUM berasal dari EMIS berbasis tarik data dan berkeyword NISN Siswa, dengan kata lain siswa tanpa NISN tidak bisa di ajukan validasi di PDUM

Jika ada Madrasah yang siswanya belum ada di PDUM tetapi sudah melakukan ajuan validasi, madrasah dapat mengajukan melalui menu ajuan siswa pada akun Madrasah sampai tanggal 20 Maret 2023.

Pada poin ini khusus untuk yang siswa yang sudah masuk di EMIS 4.0 namun ketika dedline per tanggal 31 Desember 2022 belum memiliki NISN sekarang bisa mengajukan Tarik data kembali ke PDUM dengan menggunakan akun madrasah masing masing. dan yang perlu di perhatikan yang sudah masuk di emis.

Jika terdapat siswa yang mutasi, atau keluar, madrasah dapat melakukan mutasi di Emis kemudian meminta ke admin PDUM provinsi untuk memutasi data siswa tersebut.

Ini juga tidak kalah penting nya bahwa siswa yang sudah mutasi, baik mutasi masuk dan keluar bisa lebih mengvalidkan kembali data yang ada di PDUM karena adanya proses mutasi, namun karena fitur ini ada di admin provinsi maka ada ketentuan tertentu. jadi OPM bisa koordinasi dengan admin kabupaten terkait dengan syarat2 nya.
dan yang artinya nanti tidak ada istilah kekurangan dan kelebihan ijazah.

Jika ada data siswa yang tertinggal, untuk memasukan ke PDUM harus mendapat persetujuan dari admin PDUM pusat.

Cukup Jelas

Data Siswa Kelas Akhir yang ada di Aplikasi PDUM sebagai dasar pemberian nomor peserta ujian (asesmen) dan alokasi siswa untuk memperoleh blangko ijazah

terakhir dan yang terpenting, terkait dengan penggunaan data, kelanjutan dari pendataan PDUM ini di gunakan untuk alokasi blangko ijazah paada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama

Karena pentingnya informasi ini temen2 bisa segera mnindak lanjuti sebagaimana mestinya

Post a Comment for "Update Pdum Kemenag mencapai data Siswa Ujian Madrasaah 2023"