{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah

www.operatormadrasahhebat.my.id_Nomor : B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah.
Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG). Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  • Pelaksanaan USKA-PPG akan dilaksanakan secara daring berbasis Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Madrasah yang ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  • Kanwil Kementerian Agama Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah terkait pada tanggal 1 – 9 Maret 2023. 
  • Pendaftaran dan verval calon peserta USKA-PPG melalui SIMPATIKA mulai tanggal 10 – 21 Maret 2023.
  • Berlaku bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir. Bagi guru yang telah mendaftar seleksi akademik PPG di tahun 2022 diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk menentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  • Pencetakan surat pengantar Ujian yang memuat informasi teknis pelaksanaan Ujian diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 22 - 23 Maret 2023. 
  • Pelaksanaan Ujian pada tanggal 24 - 26 Maret 2023. 
  • Pengumunan hasil Ujian diakses melalui SIMPATIKA pada tanggal 6 April 2023. 
Mengingat pentingnya informasi ini, mohon kiranya Saudara berkenan untuk menginformasikan ke seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing.


Nah ada beberapa syarat yang juga harus di penuhi adalah 
PERSYARATAN CALON PESERTA UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU TAHUN 2023 
  1. Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal)di Madrasah; 
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik; 
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku; 
  4. Memiliki NPK; 
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember Tahun 2021; 
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan April 2023.

Post a Comment for "Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah"