Pengajuan dan Verval Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) Tahun 2023
www.operatormadrasahhebat.my.id
Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat diantaranya yaitu yayasan yang berbadan hukum pendidikan. Berkenaan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN), dan terkiat dengan permintaan data di EMIS 4.0 maka akan dilakukan verifikasi dan validasi Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) dan pengajuan NPYP bagi yayasan yang belum memiliki.
NPYP merupakan standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga, sehingga satu yayasan di setiap kabupaten/kota terdaftar secara tunggal. NPYP diperlukan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pendataan pendidikan dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.
Kode NPYP Indonesia terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif.
mengajukan verifikasi NPYP dengan langkah sebagai berikut:
- Melakukan cek kepemilikan (NPYP) melalui website berikut ini : http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
- Bagi yang belum memiliki NPYP bisa Mengisi formulir pengajuan/verifikasi NPYP secara online melalui tautan di bawah ini atau melalui tautan dibawah ini : Pengajuan NPYP Madrasah
dan dalam pengajuan NPYP madrasah juga di haruskan mengunggah file dokumen pendukung berupa:
- SK Pengesahan Badan Hukum Menkumham (scan dokumen asli berupa file pdf max 1MB)
- Foto Yayasan (file jpeg max 1MB)
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Pengajuan dan Verval Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) Tahun 2023"