{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2


Sesuai dengan rencana kerja Komponen 1 Proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), Dilakukan Penerapan eRKAM V.2 Riil secara bertahap bagi MA, MTS dan MI dengan jadwal buka akses mulai tanggal berikut: 
  1. Madrasah Aliyah 14 April 2023 
  2. Madrasah Tsanawiyah 4 Mei 2023 
  3. Madrasah Ibtidaiyah 11 Mei 2023 
eRKAM V.2 dapat diakses melalui https://erkam.kemenag.go.id/ oleh: 
  1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek dan Pendampingan EDM – eRKAM 2020 dan 2021 
  2. Admin EDM eRKAM Provinsi 
  3. Admin EDM eRKAM kabupaten/kota Madrasah sesuai kriteria di atas wajib menginput EDM 2022 dan erkam 2023 untuk Dana BOS baik negeri maupun swasta, 
Penjelasan tentang pengisian erkam v2 akan disampaikan secara live streaming melalui yotube Madrasah Reform, pada : 

Hari/ Tgl : Kamis, 13 April 2023 
Waktu : 13.00 – 15.00 WIB 
Link Youtube : Bit.ly/Live-ERKAMV2 

Informasi lebih lanjut silakan hubungi Live Agent Madrasah Digital Care – 0811.1968.6999

LANGKAH PENGISIAN eRKAM V.2 

1. Rencana 

a) Admin kabupaten/kota membuka jadwal pengisian rencana pagu definitif 
b) Kamad mengisi rencana pendapatan dan belanja (sub kegiatan) definitif 
c) Staf/Bendahara mengisi komponen biaya atas setiap sub kegiatan yang telah diisi oleh kamad 
d) Kamad melakukan review dan menyetujui komponen biaya yang diinput oleh staf/bendahara 

2. Realisasi 

a) Staf/Bendahara membuat nota realisasi dan upload dokumen pendukung transaksi 
b) Kamad menyetujui nota realisasi yang diinput oleh staf 
c) Staf/Bendahara membuat tanggal realisasi 

Catatan Penting: 

  1. Pastikan NSM yang ada pada halaman profil sama dengan NSM yang tercatat di EMIS. Apabila terdapat perbedaan maka lakukan update data NSM melalui fitur Edit Profil di ERKAM 
  2. Dana BOS yang harus diinput adalah tahap 1 dan tahap 2 bagi madrasah swasta atau satu tahun anggaran bagi negeri 
  3. Untuk Dana BOS, Sub Kegiatan yang harus di prioritaskan adalah sub kegiatan 3.2.1. Kegiatan Belajar Mengajar dan 8.2.1. Operasional Madrasah. 
  4. Madrasah harus menginput transaksi realisasi setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan tidak menumpuk input transaksi realisasi di akhir semester. 
  5. Setiap transaksi realisasi harus mengunggah bukti pendukung (SPJ) terkait transaksi realisasi tersebut
Surat edaran bisa di unduh disini

Post a Comment for "Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2 "