name="robots" content="index, follow" Bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya - OPERATOR MADRASAH
{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya

Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Dalam Islam, istilah "halal" merujuk pada apa yang diizinkan atau diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, dan menurut Kemenag RI Nomor 518 Tahun 2001 menjelaskan bahwa pangan halal adalah pangan yang tidak mengandul unsur atau bahan haram atau dilarang  untuk dikonsumsi umat islam dan pengolahannya tidak bertentangan dengan ajaran agama islam, senada dengan hasil kutipan penulis dari wekipedia "Halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya." dan di pertegas Allah SWT dalam FirmanNya Surat (QS al-Baqarah [2]: 168) "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik di bumi."

Bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya secara umum adalah:
  1. Daging halal: Daging yang berasal dari hewan yang disembelih secara Islami sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga otoritas halal yang terpercaya dapat menjadi bukti kehalalan daging tersebut.
  2. Produk nabati: Bahan-bahan nabati seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, dan kacang-kacangan umumnya dianggap halal, kecuali jika terdapat kontaminasi dengan bahan haram atau jika diproses menggunakan bahan tambahan yang tidak halal.
  3. Minuman non-alkohol: Minuman seperti air, jus buah, susu, dan minuman ringan non-alkohol yang tidak mengandung bahan haram atau terkontaminasi dengan bahan haram umumnya dianggap halal.
  4. Bahan makanan pengawet dan tambahan: Bahan makanan pengawet dan tambahan seperti garam, gula, tepung, rempah-rempah, dan bahan alami lainnya umumnya dianggap halal, kecuali jika terdapat aditif yang berasal dari sumber haram.
  5. Produk yang memiliki sertifikasi halal: Produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga otoritas halal yang terpercaya, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau lembaga halal lainnya, dapat dianggap telah dipastikan kehalalannya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa status kehalalan bahan-bahan tertentu dapat berbeda di setiap negara atau mungkin memiliki interpretasi yang beragam oleh otoritas agama yang berbeda. Oleh karena itu, memeriksa label, sertifikasi, atau memperoleh informasi dari lembaga otoritas halal yang terpercaya adalah cara terbaik untuk memastikan kehalalan suatu produk atau bahan makanan.

Post a Comment for "Bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya"