Skip to main content

Informasi Sertifikat Halal Serentak pendaftaran

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Klaim NUPTK Bagi GTK Kemenag

Cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK bagi GTK Kemenag yang telah memiliki NUPTK tetapi di laman VervalPTK tersebut, tertulis belum memiliki NUPTK. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai identitas unik guru. Seharusnya bagi tiap GTK  madrasah   yang telah memiliki, NUPTK akan otomatis tertulis di laman VervalPTK yang beralamat di  https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id Namun pada beberapa kasus, data GTK yang bersangkutan akan kosong pada kolom NUPTK. Padahal guru yang bersangkutan telah memiliki NUPTK. Baca juga:  Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan Dalam kasus seperti ini, GTK tersebut dapat melakukan klaim NUPTK. Bagaimana jika belum memiliki NUPTK? Sedikit berbeda, guru tersebut dapat melakukan Pengajuan NUPTK, juga melalui laman VervalPTK. Tentunya dengan langkah-langkah dan prosedur yang sedikit berbeda. Cara Klaim NUPTK Artikel kali ini ...

Trending gambar, Generator Ghibli adalah alat berbasis AI

Generator Ghibli adalah alat berbasis AI yang memungkinkan pengguna menciptakan gambar dengan gaya khas Studio Ghibli. Teknologi ini menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto atau teks menjadi ilustrasi yang menyerupai dunia magis dari film-film Ghibli seperti *Spirited Away*, *Howl's Moving Castle*, dan *My Neighbor Totoro*. ### **Cara Kerja Generator Ghibli** Generator Ghibli bekerja dengan beberapa metode utama: 1. **Transformasi Foto** – Pengguna dapat mengunggah foto, dan AI akan mengubahnya menjadi ilustrasi bergaya Ghibli dengan warna lembut dan detail khas. 2. **Pembuatan Gambar dari Teks** – Dengan memasukkan deskripsi, AI akan menghasilkan gambar sesuai dengan gaya Studio Ghibli. 3. **Penyesuaian Gaya** – Pengguna dapat memilih elemen visual dari berbagai film Ghibli untuk menyesuaikan hasil gambar. 4. **Integrasi Karakter** – AI dapat memasukkan karakter atau objek tertentu ke dalam dunia Ghibli. ### **Keunggulan Generator Ghibli** - **Kemudahan Pengg...

Link Akses Alternatif Data Calon Penerima Bansos 2025

2.Permintaan Data Calon Penerima Bansos 2025 Diberitahukan Kepada Kepala Madrasah/RA, Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan Nomor B/800.1/1097/DISDIK/2025, Sebagaimana pada pokok Surat, Maka diharapkan GTK yang Memenuhi Kreteria antara lain: Masih aktif bekerja sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, dan MTS di sekolah Negeri dan Swasta. Memiliki SK Penugasan/pengangkatan yang mencantumkan tmt mulai bekerja. Berstatus sebagai pegawai non ASN. Memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) bagi guru. Belum memasuki usia masa purna tugas untuk guru 60 (Enam puluh) tahun dan tenaga kependidikan 58 (Lima puluh delapan) tahun Bukan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru.  Link Akses Alternatif Klik Disini Data kami terima paling lambat hari Jum'at, 21 Maret 2025.