Penjelasan Penandatanganan Ijazah 2023
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Tengah Nomor: 05.055/Kw.11.2/1/PP.00/06/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal
Permohonan Penjelasan Penandatanganan Ijazah, maka Direktur Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP. 2022/2023 pada BAB II poin C.14, apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka ijazah dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas(Plt) Kepala Madrasah.
- Selama Kepala Madrasah menjalani cuti ibadah haji, maka Surat Keterangan Lulus (SKL) dan laporan hasil belajar (Rapor) dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas(Plt) Kepala Madrasah.
Post a Comment for "Penjelasan Penandatanganan Ijazah 2023"