Petunjuk Pelaksanaan Asesmen 2023
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan surat dari kantor kementerian agama Nomor 12.020/Kw.11.2/1/PP.00/06/2023 Tanggal 12 Juni 2023 Tentang POS ANBK Dalam rangka persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023 dan Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 016/H/KP/2023 tentang POS Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023 sebagaimana terlampir;
- Memerintahkan seluruh satuan pendidikan pelaksana AN untuk :
- melakukan pemutakhiran data peserta didik kelas 5 (lima) MI/Ula, kelas 8 (delapan)
- MTs/Wustha, dan kelas 11 (sebelas) MA/Ulya Tahun Pelajaran 2023/2024 pada laman EMIS dan Verval-PD serta PD-Data yang nantinya akan menjadi calon peserta AN;
- melakukan pemutakhiran data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada laman EMIS untuk pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar);
- mempersiapkan sarana prasarana (infrastruktur) dan sumber daya manusia (proktor dan teknisi) untuk teknis pelaksanaan AN.
- Menghimbau kepada satuan pendidikan pelaksana AN untuk menggunakan moda Daring/ Online;
Dalam menyongsong Asesmen maka madrasah perlu mempersiapkan hal-hal berikut :
- Lembaga peserta Asesmen, asesmen diikuti satuan pendidikan yang aktif dan terdaftar di EMIS dan peserta memiliki NPSN ( Nomor Induk Sekolah Nasional ) yang Valid
Peserta Didik yang mengikuti Asesmen Nasional
- Peserta terdaftar aktif di EMIS 4.0
- perwakilan peserta didik kelas 5, kelas 8 dan Kelas 11
- peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;
- peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;
- peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
- peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
Pemilihan Peserta Didik
- Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (randoml di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:
- Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
- Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
- Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Pendaltaran Peserta Asesmen Nasional
- Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masingmasing.
- Peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
- Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
- Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
- Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
- Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
- Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
- Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data. kemdikbud. go.id ke laman pendataan AN.
- Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
- DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverihkasi.
- DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.
- Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
- Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Dan berikut adalah POS ANBK 2023
Post a Comment for "Petunjuk Pelaksanaan Asesmen 2023"