Kebijakan Berwawasan Lingkungan
Kebijakan
Berwawasan Lingkungan
Dalam pelaksanaan Program
Adiwiyata setiap sekolah wajib memuat visi, misi, tujuan dan sasaran yang
memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di mana visi,
misi, tujuan dan sasaran itu dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) dan termuat dalam seluruh mata pelajaran. Baik dalam mata pelajaran
wajib, muatan lokal maupun pengembangan diri pada Pendidikan Lingkungan Hidup
(PLH).
Untuk mencapai hal itu,
sekolah harus menganggarkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup minimal 20% dari total anggaran sekolah selama 1 tahun. Anggaran tersebut
dapat dialokasikan kepada kegiatan kesiswaan berbasis lingkungan hidup,
kurikulum dan kegiatan pembelajaran berbasis lingkungan hidup.
Sekolah harus bekerjasama
atau bermitra dengan berbagai pihak, serta adanya peningkatan dan pengembangan
mutu berbasis lingkungan hidup. Yang paling penting adalah, seluruh warga
sekolah harus berkarakter dan berbudaya lingkungan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
baik di sekolah maupun di rumah.
Pelaksanaan
Kurikulum Berbasis Lingkungan
Dalam hal ini, guru dan
siswa harus memiliki kompetensi dalam mengembangkan metode pembelajaran
lingkungan hidup. Pengembangan metode harus dilakukan secara aktif, seperti
dengan metode demonstasi, diskusi kelompok, simulasi, pengalaman lapangan,
curah pendapat dan sebaginya.
Dari
hasil demonstrasi atau hasil karya lingkungan hidup siswa dan guru dapat
dipublikasikan melalui beberapa media. Seperti di majalah dinding sekolah,
koran, buletin sekolah, talk show di
radio atau televisi, juga lewat website sekolah.
Sementara itu, siswa juga
dapat berkreasi dengan membuat puisi, film pendek, lagu, gambar, hasil
penelitian, dan produk daur ulang yang berhubungan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Kegiatan
Lingkungan Berbasis Partisipatif
Kegiatan lingkungan
berbasis partisipatif yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seluruh warga sekolah
dalam rangka memelihara dan merawat gedung dan lingkungan sekolah. Seperti
melakukan aksi pemeliharaan tanaman, pembuatan taman, pembuatan tanaman obat
keluarga (toga), hutan sekolah, pembibitan pohon, kolam ikan dan juga
pengomposan sampah.
Selain itu warga sekolah
juga dituntut untuk melakukan inovasi dan kreativitas dalam kegiatan
ekstrakurikuler. Seperti Pramuka, PMR, Karya Ilmiah Remaja, Dokter Kecil, dan
Pencinta Alam untuk ikut dalam melestarikan lingkungan hidup.
Selain itu dituntut juga
sekolah untuk menularkan ilmu program sekolah adiwiyata terhadap sekolah lain,
dengan memberikan bimbingan dan pelatihan. Juga kunjungan kepada sekolah yang membutuhkan
informasi dan ingin menjadi bagian dari keluarga program sekolah adiwiyata.
Pengelolaan
Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
Guna mencapai Sekolah
Adiwiyata, setiap sekolah wajib mengelola sarana pendukung yang ramah
lingkungan dan ramah anak. Pemanfaatan kembali kertas atau daur ulang adalah
salah satu upaya mendukung ramah lingkungan di sekolah.
Sekolah harus menyediakan
ruang terbuka hijau (RTH), pengolahan air limbah, drainase yang baik,
pengolahan air bersih, penyediaan tempat sampah terpisah (pengomposan). Gedung
sekolah harus ramah lingkungan dan memiliki standar pengelolaan kebencanaan
untuk mencegah warga sekolah terhindar dari bencana.
Untuk kantin sekolah harus ramah lingkungan, sehat, jujur dan
ramah anak. Hal itu dapat ditempuh dengan cara kantin harus selalu bersih dan
menghindari alat pembungkus makanan dari plastik, sterofoam dan aluminium foil.
Penting juga, kantin
memiliki tempat pencucian piring dan gelas dengan air yang mengalir. Semua
makanan yang dijual harus sesuai dengan standar kesehatan, yaitu terbebas dari
zat pewarna buatan, perasa, pengawet, dan pengenyal.
Post a Comment for "Kebijakan Berwawasan Lingkungan"