gas kenceng, yuk pelajari juknis inpassing guru 2023
Assalamu'alaikum Wr Wb
Guru Inpassing merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan karir dan kesejahteraan para pendidik di tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA) yang memiliki kualifikasi dan pengalaman mengajar yang memadai, tetapi belum memiliki sertifikasi pendidik.
Program Guru Inpassing memungkinkan guru-guru tersebut untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam program ini, para guru akan melewati proses seleksi yang ketat yang melibatkan penilaian kinerja, pengalaman mengajar, serta penguasaan materi pelajaran yang diampu.
Setelah melewati proses seleksi, para guru akan mendapatkan pengakuan sebagai guru berstatus "Inpassing," yang artinya mereka telah diakui sebagai guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan status ini, para guru akan mendapatkan kenaikan gaji serta berbagai fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program Guru Inpassing memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Peningkatan kualitas pendidikan:Dengan mengakui guru-guru yang memiliki kualifikasi memadai namun belum memiliki sertifikasi pendidik, program ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
2. Meningkatkan motivasi para pendidik: Dengan memberikan pengakuan resmi dan insentif seperti kenaikan gaji, program ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi para guru untuk terus berprestasi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan.
3. Peningkatan kesejahteraan guru: Dengan adanya kenaikan gaji dan fasilitas lainnya, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru, sehingga mereka dapat fokus pada tugas mengajar dan mengembangkan potensi siswa.
Namun, perlu diingat bahwa informasi di atas mungkin sudah berubah atau berkembang sejak batas pengetahuan saya pada September 2021. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini tentang program Guru Inpassing, disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber resmi pemerintah Indonesia atau lembaga pendidikan yang berwenang.
Berikut adalah syarat dalam pengajuan Inpassing guru kemenag 2023
Pemberian Kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012;
- Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
- Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
- Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
- Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "gas kenceng, yuk pelajari juknis inpassing guru 2023"