Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor B-3682/DJ.I/D.t.I.II/HM.01/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikasi yang dilaksanakan mulai 28 Agustus s.d. 22 September 2023. Berikut syarat agar Guru bukan ASN dapat mengajukan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) melalui layanan SIMPATIKA :
Guru Bukan ASN
Memiliki Sertifikat Pendidik / NRG (Sudah Verval NRG) Maksimal 31 Agustus 2023
Usia maksimal 55 Tahun pada 1 September 2023
Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 (Sudah Verval Ijazah)
Belum pernah ditetapkan inpassing sebelum tanggal 1 Januari 2012 (belum verval SK Inpassing)
Guru Tetap
Berikut langkah ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) oleh Guru Bukan ASN :
Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, klik Login kemudian pilih Login PTK.
Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi Anda dengan benar.
Pada dasbor PTK, pilih menu Ajuan Inpassing dan klik tombol Formulir.
Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah scan KTP dan SK penugasan sebagai Guru sesuai TMT Guru kemudian lampirkan pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai gulir (scroll) kebagian bawah untuk melakukan konfirmasi pernyataan kebenaran pengisian formulir Ajuan Inpassing, silakan centang kemudian klik Simpan Ajuan.
Ajuan Anda telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
Catatan :
Untuk mengubah biodata jika terdapat kesalahan pada data yang terekam di SIMPATIKA saat ini, silakan dapat melakukan langkah berikut :Login sebagai PTK, masuk pada menu Biodata.
Klik tombol/icon pensil kemudian inputkan data Anda dengan benar.
Selanjutnya klik Simpan Perubahan jika pengisian sudah lengkap dan sesuai.
Untuk mengubah TMT jika terdapat kesalahan pada data yang terekam di SIMPATIKA saat ini, silakan dapat melakukan langkah berikut :
Login sebagai PTK, masuk pada menu Perubahan Data Kepegawaian.
Pada bagian TMT Guru klik tombol Ajukan Perubahan.
Silakan isi sesuai data Anda kemudian klik tombol Simpan.
Jika pendidikan S2 atau S3 Anda tidak muncul pada laman Ajuan Inpassing, silakan tambahkan terlebih dahulu melalui verval ijazah terdapat kesalahan pada data yang terekam di SIMPATIKA saat ini, silakan dapat melakukan langkah berikut :
Login sebagai PTK, masuk pada menu Perubahan Data Kepegawaian.
Pilih Verval Ijazah kemudian klik tombol Ajukan Verval.
Klik tombol Tambahan dan lakukan pengisian pada kolom yang tersedia sesuai data Anda, jika sudah selesai klik tombol Tambahkan.
Klik Simpan dan Ajukan untuk mengirim data ajuan verval ijazah Anda.
Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan
Pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing. Berikut contoh tampilan status Ajuan Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.
Post a Comment for "Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi"