Kewajiban Akreditasi Satuan Pendidikan baik kemenag dan kemdikbud
Assalamu'alaikum Wr Wb
Berdasarkan ketercapaian akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan
Tahun 2022 secara nasional baru mencapai 57,18%. Oleh karena itu, sangat penting
untuk mencapai target Rencana Strategis Akreditasi yang menetapkan satuan yang belum
pernah diakreditasi diharapkan selesai pada tahun 2024.
Atas dasar hal tersebut, maka Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) pada tanggal
18 September 2023 memutuskan hal-hal sebagai berikut;
- Sasaran Akreditasi
- Sasaran prioritas akreditasi PAUD adalah yang belum pernah diakreditasi (akreditasi pertama kali) kecuali untuk Provinsi yang telah tuntas pencapaian akreditasinya;
- Satuan PAUD yang telah habis masa akreditasi diharapkan mengajukan perpanjangan status akreditasi melalui BAN Provinsi masing-masing dengan mekanisme sebagai berikut;
- Asesi mengajukan permohonan perpanjangan akreditasi kepada BAN PAUD dan PNF Provinsi;
- BAN PAUD dan PNF Provinsi mengajukan perpanjangan melalui tautan : http://s.id/FormPerpanjanganAkreditasi-PAUD-PNF;
- Melengkapi data dengan NPSN, nama satuan, alamat satuan, tahun akreditasi, status akreditasi;
- Melampirkan Sertifikat Akreditasi.
- Perpanjangan akreditasi berlaku selama 2 (dua) tahun sampai akhir Desember 2025
- Satuan Pendidikan yang Melakukan Proses Akreditasi
Berdasarkan penjelasan pada pasal tersebut,
maka seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti akreditasi.
Bagi satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM untuk menjadi sasaran
akreditasi dan menolak untuk diakreditasi maka akan diberikan status Tidak
Terakreditasi.
Selanjutnya pada pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua)
tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Kewajiban Akreditasi Satuan Pendidikan baik kemenag dan kemdikbud"