{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah KMA Tahun 2022

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah KMA Tahun 2022

Assalamu'alaikum Wr Wb 
Guru Madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Profesionalime dan disiplin Guru Madrasah memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan.
Sejalan dengan regulasi kepegawaian, bentuk pembinaan disiplin antara lain dilakukan melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran Guru Madrasah, berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan pendidikan, termasuk ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.

HARI DAN JAM KERJA

Hari Kerja

Hari Kerja Guru Madrasah dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Hari kerja bagi Guru Madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jum'at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.
  2. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur maka hari Sabtu atau Minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  3. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari Jum'at sebagai hari libur maka hari Minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  4. Penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, diatur dengan keputusan penyelenggara yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota..

Jam Kerja

Jam kerja Guru Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru Madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu berupa jam kerja efektif dan tidak termasuk jam istirahat.
  2. Madrasah menetapkan jam masuk kerja, waktu istirahat, dan jam pulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.
  3. Jam kerja pada bulan Ramadan atau hari besar keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wa'alaikumsalam Wr Wb 

Post a Comment for "Pedoman Kehadiran Guru Madrasah KMA Tahun 2022"