{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2023

Assalamu'alaikum Wr Wb 

Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2023

Kementerian agama kembali memberikan bantuan untuk 
Apa bantuan yang di berikan kementerian agama ? 
Terkait dengan pemberiab bantuan yang di berikan oleh kementerian agama berupa bantuan yang fokus sasarannya adalah Masjid yang di kelola Bimas.

Siapa yang menjadi katagori bantuan Operasiona Masjid Ramah 

...adalah masjid (termasuk musala) yang kondisinya memenuhi kriteria-kriteria masjid yang ramah, dalam lima kategori ramah, baik dilihat dari sisi pola pikir (mindset) dan keterampilan (skillset) segenap ekosistemnya, maupun ketersediaan sarana prasarananya (toolset).

Kapan mulai pengajuan bantuan operasional Masjid Ramah

Mengapa  bantuan operasional Masjid Ramah

Dana stimulan untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak & perempuan, ramah difabel & lansia, ramah lingkungan, ramah keragaman, juga ramah dhuafa & musafir.

Di mana Pengajuan Bantuan operasional Masjid Ramah

Pengajuan Bantuan operasional Masjid ramah bisa di ajukan secara online kepada Menteri Agama RI, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, dengan beberapa syarat sebagai berikut : 
  1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, tautan: https://simas.kemenag.go.id.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salahsatu bank nasional.
  3. Proposal bantuan (dalam bentuk .pdf) yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah..

Bagaimana Cara Pengajuan Bantuan operasional Masjid Ramah

Dalam pengajuan  Bantuan operasional Masjid Ramah, BKM/pengurus mushola membuat proposal  dan wajib melampirkan:
  1. Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA Kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.
  2. Fotokopi Surat Keputusan Susunan Kepengurusan.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  4. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
  5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
  6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Silahkan bisa di baca :  
Wa'alaikumsalam Wr Wb 

Post a Comment for "Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2023"