{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2023

Assalamu'alaikum Wr Wb
Berdasarkan Surta dari Dirjen Pendis Nomor   B-13/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2024 Tanggal 5 Januari 2023 Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per Desember 2023, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2023 sebagaimana data di bawah ini:

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
  2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2023 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.
  3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2023 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.
  4. Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2023 paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024
Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa yang belum melakukan aktivasi,
maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Berikut Surat dari Dirjen Pendis Tentang

Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2023


Post a Comment for "Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2023"