Juknis KKGTK 2024 kemenag Bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Assalamu'alaikum Wr Wb
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali merilis Juknis Bantuan Pokja GTK atau KKGTK Tahun 2024. Petunjuk Teknis Bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini mengatur pemberian bantuan dalam mendukung pengembangan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Adalah SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Bantuan pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah biasa disingkat Pokja GTK Madrasah atau KKGTK Madrasah, merupakan wujud peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.
Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Pelaksanaannya melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education atau Madrasah Education Quality Reform (REP / MEQR).
Sasaran, Penerima, dan Alokasi Bantuan
Bantuan ini, sebagaimana Ayo Madrasah cermati dalam Juknis Bantuan Pokja GTK 2024, diberikan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), (Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Kelompok Kerja Guru atau KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/ kota, dan provinsi.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi.
Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling atau MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi
Kelompok Kerja Madrasah atau KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota atau provinsi.
Kelompok Kerja Pengawas atau Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota, atau provinsi.
Masih disebutkan dalam Juknis, KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang berhak mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan yang antara lain:
- Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di Aplikasi KKGTK
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
- Memiliki keanggotaan dengan ketentuan:
- minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (KKG dan MGMP)
- minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (MGBK)
- minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (KKM)
- minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (Pokjawas)
Untuk daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/ kota atau gabungan kabupaten/ kota.
minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia
Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;
Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir
Masing-masing Pokja GTK akan menerima bantuan sebesar:
- KKG: Rp. 15.000.000
- MGMP: Rp. 30.000.000
- MGBK: Rp. 30.000.000
- KKM: Rp. 30.000.000
- POKJAWAS :Rp. 30.000.000
Timeline, Jadwal Kegiatan, dan Modul Bimtek
Sebagaiman tertulis dalam Juknis Bantuan Pokja GTK, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan sebagai berikut:
Persiapan
- Sosialisasi bantuan: Maret 2024
- Persiapaan berkas administrasi: Maret 2024
- Pendaftaran proposal: Maret - April 2024
- Penetapan dan pengumuman Pokja penerima bantuan: Mei 2024
- Penerbitan buku rekening: Mei - Juni 2024
- Penyaluran dana bantuan: Juni 2024
- Pelaksanaan Program (Bimtek PKB): Juni - Oktober 2024
- Pelaporan Kegiatan: Oktober - 31 Desember 2024
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh kelompok kerja akan menggunakan
modul yang telah disediakan oleh Kementerian Agama melalui proyek REP/ MEQR. Modul-modul dimaksud tersedia dalam moda tatap muka, tatap maya, dan blended learning (kombinasi antara tatap muka dan tatap maya).
Adapun modul bimtek meliputi:
- Untuk KKG: Literasi, Numerasi, dan Sains, dan Inklusi
- Untuk MGMP MTs: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan dan Konseling
- Untuk MGMP MA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi, dan Bimbingan dan Konseling
- Untuk KKM: Kepala Madrasah dan Inklusi
- Untuk Pokjawas: Pengawas Madrasah
Unduh Juknis Bantuan Pokja GTK 2024
Selengkapnya terkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas ini sila baca SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
SK Ditjen No. 1175 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh di bawah ini.
Baca & Unduh
Bagi Pokja GTK sila mencermati Juknis Bantuan Pokja GTK 2024 tersebut untuk mendapatkan bantuan guna Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Join Telegram https://t.me/opm_madrasah
Post a Comment for "Juknis KKGTK 2024 kemenag Bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah"