{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Himbauan hari Idul Fitri 2024

Assalamu'alaikum Wr Wb 
Maka dalam menjaga ketertiban, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah perlu diberikan pedoman pelaksanaan takbir keliling dan pembatasan pentas hiburan pada saat Hari Raya ldul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut: 
  • Takbiran ldul Fitri dilaksanakan di masjid, mushola, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
  • Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan sebagai berikut 
    • Membatasi rute takbir keliling di wilayah desa masing-masing agar tidak terjadi gesekan antara peserta takbiran; 
    • Rute takbiran keliling agar tidak menggunakan jalan utama/protokol supaya tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan diatur oleh pihak keamanan setempat; 
    • Peserta takbiran keliling tidak diperbolehkan melakukan atraksi obor minyak, menyalakan petasan dan kembang api, serta tidak menggunakan kendaraan bermotor; 
    • Setiap rombongan takbir keliling harus memiliki koordinator yang bertanggung jawab; 
    • Kegiatan takbir keliling harus mendapat rekomendasi dari Permerintah Desal Kelurahan dan Forkopimcam. 
    • Peserta takbiran tidak boleh membawa petasan, minum - minuman keras, dan tidak boleh membawa senjata tajam; 
    • Kegiatan maksimal sampai pukul 22.00 WIB sudah selesai;
  • Untuk pembatasan pentas hiburan masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut 
    • Untuk pembatasan pentas hiburan berlaku sejak Hari Raya ldul Fitri 1445 Hijriah sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 April 2024;
    • Untuk pentas hiburan masyarakat agar tidak dilaksanakan dalam skala besar yang menggunakan panggung rigging. tidak menggunakan orkes dari luar Kabupaten Grobogan, tidak dijinkan menggunakan lapangan terbuka/sepak bola, tidak dilaksanakan malam hari, dianjurkan pentas hiburan menggunakan konsep indoor atau di dalam ruangan; 
    • Dalam acara hiburan masyarakat dilarang keras membawa barang-barang berbahaya seperti kembang api yang tidak ada ijin khusus, petasan/mercon, sajam, dan minuman keras: 


Selengkapnya bisa unduh di bawah ini : 
Wa'alaikumsalam Wr Wb

Post a Comment for "Himbauan hari Idul Fitri 2024"