Himbauan hari Idul Fitri 2024
Assalamu'alaikum Wr Wb
Maka dalam menjaga ketertiban, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan menjaga
ukhuwah islamiyah perlu diberikan pedoman pelaksanaan takbir keliling dan
pembatasan pentas hiburan pada saat Hari Raya ldul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024
Masehi sebagai berikut:
- Takbiran ldul Fitri dilaksanakan di masjid, mushola, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan sebagai berikut
- Membatasi rute takbir keliling di wilayah desa masing-masing agar tidak terjadi gesekan antara peserta takbiran;
- Rute takbiran keliling agar tidak menggunakan jalan utama/protokol supaya tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan diatur oleh pihak keamanan setempat;
- Peserta takbiran keliling tidak diperbolehkan melakukan atraksi obor minyak, menyalakan petasan dan kembang api, serta tidak menggunakan kendaraan bermotor;
- Setiap rombongan takbir keliling harus memiliki koordinator yang bertanggung jawab;
- Kegiatan takbir keliling harus mendapat rekomendasi dari Permerintah Desal Kelurahan dan Forkopimcam.
- Peserta takbiran tidak boleh membawa petasan, minum - minuman keras, dan tidak boleh membawa senjata tajam;
- Kegiatan maksimal sampai pukul 22.00 WIB sudah selesai;
- Untuk pembatasan pentas hiburan masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut
- Untuk pembatasan pentas hiburan berlaku sejak Hari Raya ldul Fitri 1445 Hijriah sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 April 2024;
- Untuk pentas hiburan masyarakat agar tidak dilaksanakan dalam skala besar yang menggunakan panggung rigging. tidak menggunakan orkes dari luar Kabupaten Grobogan, tidak dijinkan menggunakan lapangan terbuka/sepak bola, tidak dilaksanakan malam hari, dianjurkan pentas hiburan menggunakan konsep indoor atau di dalam ruangan;
- Dalam acara hiburan masyarakat dilarang keras membawa barang-barang berbahaya seperti kembang api yang tidak ada ijin khusus, petasan/mercon, sajam, dan minuman keras:
Post a Comment for "Himbauan hari Idul Fitri 2024"