Pendataan EMIS untuk Alokasi Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025
Dalam rangka Pendataan EMIS untuk perhitungan Alokasi BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal sebagai berikut:
- Menginformasikan kepada Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bahwa akan dilakukan Pendataan EMIS untuk perhitungan Alokasi Dana BOS dan BOP RA, dan batas waktu pendataan EMIS sampai dengan 30 September 2024
- Menginformasikan kepada semua Madrasah dan Raudhatul Athfal untuk melakukan pendataan pada portal EMIS https://emis.kemenag.go.id selambat lambatnya tanggal 30 September 2024.
- Menginformasikan bahwa perhitungan alokasi BOS Madrasah dan BOP RA adalah siswa aktif dan memiliki rombongan belajar.
- Menginformasikan bahwa Madrasah dan Raudhatul Athfal WAJIB membuat dan mengupload tanda bukti pendataan EMIS sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar benarnya. (Format Terlampir dan dapat di unduh pada Portal EMIS)
- Menginformasikan bahwa Pendataan EMIS yang dilakukan sebelum tanggal 30 September 2024 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOS dan BOP RA Tahun Anggaran 2025.
- Menginformasikan kepada Madrasah dan Raudhatul Athfal yang Tidak Bersedia menerima Dana BOS dan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2025, maka Tidak Perlu melakukan Pendataan EMIS untuk BAP BOS/BOP RA pada tanggal 30 September 2024.
Jika dikemudian hari didapatkan data fiktif maka akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
lebih lengkap baca dan unduh
Post a Comment for "Pendataan EMIS untuk Alokasi Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025"