{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Input Data Kepegawaian Guru Pada EMIS Madrasah

Update 21/11/2024
gambar 1
artikel kali membahas berkenaan dengan SK ( surat keputusan ) yang di update dan di input pada lama emis gtk madrasah.
dalam gambar 1 ada tampilan TMT guru, TMT Guru ini bisa didapatkan dari lembaga sebelumnya artinya bila GTK sudah memiliki riwayat mengajar sebelumnya maka SK TMT guru ini bisa didaptkan dari lembaga sebelumnya, dan itu yang dimasukkan dalam menu Update TMT guru, namun yang perlu digaris bawahi adalah TMT guru diakui setelah ybs menyelesaikan pendidikan S1.

selanjutnya adalah perjanjian kerja, perlu diketahui dalam menu pegawaian lebih tepatnya pada perjanjian kerja ada 2 status yang dapat di filter yang menampilkan katagori sebagai berikut seperti pada gambar 1 diatas : 
  • Status penugasan 
  • Perjanjian kerja
kami jelaskan jelaskan secara singkat demikian  : 

  • Status Penugasan
status penugas ini yang menginput operator madrasah melalui akun operator, dalam hal ini SK dalam konteks status penugasan meliputi 
  1. SK guru /pegawai tidak tetap, Surat keputusan yang didapatkan GTK dari penyelenggara madrasah dan ini juga tergantung regulasi pada yayasan itu sendiri. karena SK tidak tetap ini bisa diperbarui pertahunnya selama belum di terbitkan SK Guru/pegawai tetap pada lingkungan madrasah.
  2. SK guru/pegawai tetap, berbeda dengan SK  guru/pegawai tetap, Surat keputusan ini didapatkan GTK dari penyelenggara madrasah setelah diterbitkan nya SK Guru/pegawai tidak tetap dan ini pun juga tergantung regulasi pada yayasan itu sendiri.  
  3. SK Guru/pegawai diperbantukan 
  4. SK Guru /pegawai dipekerjakan
  • Perjanjian Kerja
dalam menu perjanjian kerja bisa di simpulkan SK apapun yang di terima oleh GTK silahkan bisa di masukkan sebagai riwayat kepegawaian misalkan SK Guru tetap pertahun, SK wali kelas, SK pembagian tugas dll

gambar 1



Post a Comment for "Input Data Kepegawaian Guru Pada EMIS Madrasah"