Pola Kerja dan Jam Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selama Ramadhan 1446 H
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
- Selama peserta didik madrasah melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, guru dapat melaksanakan tugas secara work from home/work from anywhere (WFH/WFA) dengan penugasan dari kepala madrasah, kecuali libur awal Ramadhan 1446 H yang telah ditetapkan resmi libur di Kalender Akademik (perkiraan tanggal 28 Februari - 2 Maret 2025);
- Guru ASN yang mendapatkan penugasan WFH/WFA mengunggah surat tersebut di aplikasi PUSAKA;
- Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas di madrasah, kecuali pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan Pemerintah;
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 merupakan hari libur bersama Idul Fitri bagi madrasah;
- Jumlah jam kerja efektif bagi ASN selama Bulan Ramadhan adalah minimal 32,5 jam (32 jam 30 menit) per minggu;
- Rincian jam kerja bagi ASN selama Bulan Ramadhan adalah:
- Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB)
- Hari Jum'at pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB)
- Madrasah dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap berpedoman minimal 32,5 jam per minggu.
- Hari Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 14.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB);
- Hari Jum'at Pukul 07.30 s.d. 11.00 WIB;
- Hari Sabtu Pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB)
- Jam kerja tersebut juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada madrasah;
Selengkapnya bisa di unduh di sini
Post a Comment for "Pola Kerja dan Jam Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selama Ramadhan 1446 H"