{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Link Akses Alternatif Data Calon Penerima Bansos 2025

2.Permintaan Data Calon Penerima Bansos 2025
Diberitahukan Kepada Kepala Madrasah/RA, Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan Nomor B/800.1/1097/DISDIK/2025, Sebagaimana pada pokok Surat, Maka diharapkan GTK yang Memenuhi Kreteria antara lain:
  1. Masih aktif bekerja sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, dan MTS di sekolah Negeri dan Swasta.
  2. Memiliki SK Penugasan/pengangkatan yang mencantumkan tmt mulai bekerja.
  3. Berstatus sebagai pegawai non ASN.
  4. Memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) bagi guru.
  5. Belum memasuki usia masa purna tugas untuk guru 60 (Enam puluh) tahun dan tenaga kependidikan 58 (Lima puluh delapan) tahun
  6. Bukan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru. 
Link Akses Alternatif Klik Disini

Data kami terima paling lambat hari Jum'at, 21 Maret 2025. 

Post a Comment for "Link Akses Alternatif Data Calon Penerima Bansos 2025"