Link Akses Alternatif Data Calon Penerima Bansos 2025
Diberitahukan Kepada Kepala Madrasah/RA, Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan Nomor B/800.1/1097/DISDIK/2025, Sebagaimana pada pokok Surat, Maka diharapkan GTK yang Memenuhi Kreteria antara lain:
- Masih aktif bekerja sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan pada jenjang RA, MI, dan MTS di sekolah Negeri dan Swasta.
- Memiliki SK Penugasan/pengangkatan yang mencantumkan tmt mulai bekerja.
- Berstatus sebagai pegawai non ASN.
- Memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) bagi guru.
- Belum memasuki usia masa purna tugas untuk guru 60 (Enam puluh) tahun dan tenaga kependidikan 58 (Lima puluh delapan) tahun
- Bukan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru.
Link Akses Alternatif Klik Disini
Data kami terima paling lambat hari Jum'at, 21 Maret 2025.
Post a Comment for "Link Akses Alternatif Data Calon Penerima Bansos 2025"