Pengaturan Non Satminkal Pada Laman EMIS 4.0
✔ Update 8/3/2025
Masih seputar EMIS GTK, dalam pemutakhiran data pada emis gtk sekarang ini semua PTK ( Pendidik tenaga kependidikan ) sudah bisa terdeteksi bila mana yang bersangkutan mengajar di lebih dua lembaga pendidikan dan tercatat sebagai satminkal atau lembaga induk. Maka dari itu dalam pengaturan di emis harus di mutakhirkan dengan pengaturan yang benar agar tidak tercatat ganda pada laman EMIS.
Pengaturan Non Satminkal Pada Laman EMIS 4.0
Gambar 1 |
Berikut pengaturan Non Satminkal Pada Laman EMIS 4.0
Dalam pengaturan data GTK yang dimana mengajar pada dua lembaga pendidikan baik di madrasah, Non Madrasah dan atau lembaga lainya yang diluar naungan kementerian Agama bisa dilakukan dengan cara berikut ini :
Pertama
Login dengan menggunakan akun operator madrasah kemudian menuju ke menu Guru dan tendik - Daftar GTK - Klik Aksi - Ubah Detail.
Gambar 2 |
Kedua
Detail yang muncul pada tampilan GTK ketika kita klik aksi maka akan muncul tampilan sebagai berikut..
Pada fungsi ini digunakan untuk pegaturan guru yang mengajar di madrasah lain yang sama - sama naungan kementerian agama, dalam hal ini konteks nya adalah lembaga Formal, seperti Jenjang RA, MI , MTs maupun MA.
◼Non satminkan luar madrasah
Pada fungsi ini digunakan untuk pegaturan guru yang mengajar di Sekolah tentunya bukan naungan kementerian agama. Seperti SD, SMP, SMA maupun SMK
Ketiga
Demikian penjelasan sedikit tentang Pengaturan Non Satminkal Pada Laman EMIS 4.0, semoga bermanfaat.
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Post a Comment for "Pengaturan Non Satminkal Pada Laman EMIS 4.0 "