Program Pendidikan Guru Untuk Menjamin Mutu Layanan Pendidikan
24 March 2025
Add Comment
Dalam menjamin Mutu layanan pendidikan pada lingkungan Kementerian agama, salah satu penunjangnya adalah Profesionalitas seorang guru dalam mengajar yang di buktikan dengan Sertifikat Pendidikan yang di terbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Dalam hal ini di perjelas dengan adanya Surat Resmi dari Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 31 Januari 2025 yang Ruang lingkupnya meliputi Pelaksanaan Program Pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan pada mata pelajaran pendidikan agama dan guru madrasah.
Ketentuan
- Guru yang sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sebelum 01 Juli 2023, maka guru yang bersangkutan berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
- Dalam hal terdapat Guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2023 harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dengan biaya mandiri.
- Satuan Pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah dilarang mengangkat Calon Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik setelah tanggal 31 Desember 2024.
- Dalam hal kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik belum terpenuhi, Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat mengangkat calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan jaminan mengikuti Pendidikan Profesi Guru prajabatan maksimal tanggal 31 Desember 2025 dengan biaya mandiri.
- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib menyelenggarakan program pendidikan profesi guru prajabatan (calon guru) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 paling lambat tanggal 30 September 2025.
- Dalam hal guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 tidak dapat menyelesaikan pendidikan profesi guru, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon guru dan tidak diperbolehkan untuk mengajar di satuan pendidikan sampai dengan yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diangkat kembali sebagai calon guru.
Dalam rangka menjamin mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, perlu dipastikan setiap guru yang bertugas telah memiliki sertifikat pendidik.
Saat ini masih terdapat guru yang sudah aktif mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik sehingga perlu penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan oleh Kementerian Agama.
0 Response to "Program Pendidikan Guru Untuk Menjamin Mutu Layanan Pendidikan"
Post a Comment