REKOMENDASI BAGI PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA YANG MELANJUTKAN STUD1 ISLAM KE LUAR NEGERI
KETENTUAN UNTUK MENDAPATKAN REKOMENDASI, BAG1 PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA YANG MELANJUTKAN STUD1 ISLAM KE LUAR NEGERI
Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Pasal 10 bahwa Pemerintah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melakukan pengaturan dan pendataan terhadap pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi Islam ke Luar Negeri yaitu :
- Kementerian Agama menganjurkan kepada Kedutaan-Kedutaan Besar Asing di Jakarta tidak akan memberikan visa kepada pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi ke luar negeri sebelum mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama yaitu :
- Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
- Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan di luar negeri;
- Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju;
- Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota);
- Melampirkan biodata lengkap pemohon;
- Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Melampirkan foto copy paspor.
- Kementerian Agama akan memproses surat rekomendasi jika telah melengkapi syaratsyarat yang dimaksud di atas.
- Surat rekomendasi akan diproses selama 3 (tiga) hari kerja dari waktu pengajuan.
Lebih lengkap bisa mengunduh pada laman berikut ini
Post a Comment for "REKOMENDASI BAGI PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA YANG MELANJUTKAN STUD1 ISLAM KE LUAR NEGERI"