Bakal Dilantik, Simak Rincian Gaji Pokok-Tunjangan CPNS 2024
08 April 2025
Add Comment
Assalamu'alaikum Wr Wb
Jakarta: Pemerintah melalui BKN RI dan KemenPANRB RI telah mengumumkan, pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025. Sedangkan, pengangkatan PPPK 2024 paling lambat dilakukan bulan Oktober 2025.
![]() |
Ilustrasi Gaji Naik |
Melansir laman Kemenkeu.go.id, simak besaran gaji pokok hingga lima tunjangan yang diberikan pemerintah kepada CPNS dan PPPK 2024. Terlebih, tahun 2025, pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji ASN ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang telah diberlakukan pada tahun 2024. Besaran gaji CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya:
• CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
• PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing.
Berikut adalah daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu di atas:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
• Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
• Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
• Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
• Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
• Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
• Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
• Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
• Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
• Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
• Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
• Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
• Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
• Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
• Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
• Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
• Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
• Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Berikut lima tunjangan ASN dari aturan yang berlaku di atas:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.
2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:
• Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
• Golongan III: Rp37.000 per hari
• Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Wa'alaikumsalam Wr Wb
0 Response to "Bakal Dilantik, Simak Rincian Gaji Pokok-Tunjangan CPNS 2024"
Post a Comment