Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025
Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025
Kelulusan dalam pendidikan adalah pencapaian formal yang menandai bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu jenjang atau program pendidikan tertentu, seperti RA , MI, MTs, MA, atau perguruan tinggi. Kelulusan biasanya ditandai dengan pemberian ijazah atau sertifikat sebagai bukti bahwa peserta didik telah memenuhi semua persyaratan akademik, administratif, dan kadang juga non-akademik.
maka dalam proses kelulusan, Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025
Dasar dan Tujuan
- Surat dari dirjen Pendis Nomor : B-127/Dt.l.I/PP.00/04/2025 17 April 2025 Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
- Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tanggal penetapan kelulusan peserta didik madrasah adalah sebagai berikut:
- Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK): Senin, 5 Mei 2025
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): Senin, 2 Juni 2025
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Senin, 2 Juni 2025
- Raudhatul Athfal (RA): Senin, 2 Juni 2025
- Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keputusan kepala madrasah dan diumumkan kepada peserta didik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.
- Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar.
- Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
- Madrasah melaporkan data kelulusan kepada kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;
- Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk di pedomani sebagaimana mestinya.
Penutup
Kesimpulan: penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025. Dengan mengikuti Surat edaran ini secara cermat, diharapkan proses penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan Sesuai dengan Regulasi yang sudah ditetapkan
Post a Comment for "Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025"