{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025

Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025

Kelulusan dalam pendidikan adalah pencapaian formal yang menandai bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu jenjang atau program pendidikan tertentu, seperti RA , MI, MTs, MA, atau perguruan tinggi. Kelulusan biasanya ditandai dengan pemberian ijazah atau sertifikat sebagai bukti bahwa peserta didik telah memenuhi semua persyaratan akademik, administratif, dan kadang juga non-akademik. 

maka dalam proses kelulusan, Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025

Dasar dan Tujuan 

  • Surat dari dirjen Pendis Nomor : B-127/Dt.l.I/PP.00/04/2025  17 April 2025 Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 

Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 

Dalam menetapkan kelulusan peserta didik madrasah tahun ajaran 2024/2025 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
  • Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Tanggal penetapan kelulusan peserta didik madrasah adalah sebagai berikut: 
    • Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK): Senin, 5 Mei 2025 
    • Madrasah Tsanawiyah (MTs): Senin, 2 Juni 2025 
    • Madrasah Ibtidaiyah (MI): Senin, 2 Juni 2025 
    • Raudhatul Athfal (RA): Senin, 2 Juni 2025 
  • Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keputusan kepala madrasah dan diumumkan kepada peserta didik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan tanpa menimbulkan kegaduhan. 
  • Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar. 
  • Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat. 
  • Madrasah melaporkan data kelulusan kepada kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi; 
  • Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk di pedomani sebagaimana mestinya.


Penutup

Kesimpulan: penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025. Dengan mengikuti Surat edaran ini  secara cermat, diharapkan proses penetapan kelulusan peserta didik madrasah pada akhir Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan Sesuai dengan Regulasi yang sudah ditetapkan



Post a Comment for "Panduan Penetapan : Aturan dan Ketentuan Kelulusan 2025"