{getFeatured} $label={recent} $type={featured1}
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Teknis PIP: Persiapan dan Ketentuan pendataan PIP 2025

Panduan Teknis : Persiapan dan Ketentuan pendataan PIP 2025


Dalam rangka persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menetapkan bahwa proses pendataan siswa bakal calon penerima anggaran PIP melalui basis data EMIS yang diinput oleh para operator/admin EMIS pada satuan pendidikan madrasah dan telah diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh satuan kerja terkait.

Dasar dan Tujuan 

  • Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025 Berdasarkan Surat edaran dari Dirjen Pendis Nomor 1093/Dt.1.1.4/04/2025 16 April 2025 Tentang  persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025
  • Tujuan dari pada Surat Edaran ini memberikan informasi kepada madrsah terkait tentang proses pendataan dan penyaluran PIP tahun 2025

Ketentuan Pendataan PIP 2025

  1. Penyaluran anggaran PIP di tiap tahun anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.
  2. Tahap I akan menggunakan referensi data penerima PIP tahun anggaran 2025 (on-going), Cut Off data ditetapkan per tanggal 25 April 2025. Berkenaan dengan hal ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi (cg. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam) sepenuhnya bertanggung jawab melakukan pengawasan secara internal dalam memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya telah diinput secara valid di EMIS.
  3. Setelah proses Cut Off data selesai dilaksanakan akan dilakukan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
  4. Proses penyaluran anggaran PIP Tahap I akan dilakukan pada bulan Mei — Juni oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
  5. Tahap Il akan menggunakan referensi data di semester sebelumnya dan/atau siswa baru yang telah diinput oleh para operator di satuan pendidikan pada bulan Juli - Agustus. Data hasil cut off bakal calon penerima PIP pada tanggal 1 September 2025.
  6. Periode verval data bakal calon penerima PIP di Tahap II akan dilakukan sampai Minggu Keempat bulan September 2025.
  7. Pada bulan Oktober akan dilaksanakan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
  8. Proses aktivasi dan penyaluran anggaran PIP Tahap II akan dilakukan pada bulan November — Desember oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
  9. Data yang akan digunakan melalui sistem EMIS merupakan data siswa yang Valid NISN dan Valid NIK.
  10. Ketentuan lain terkait kebijakan PIP akan disampaikan melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Penutup

Kesimpulan: Persiapan dan Ketentuan pendataan PIP 2025 sangat penting yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pendataan PIP Tahun 2025. Dengan mengikuti Surat edaran ini  secara cermat, diharapkan proses Persiapan Pendataan PIP 2025 berjalan lancar, adil, dan sesuai ketentuan.

Baca & Unduh

Post a Comment for "Panduan Teknis PIP: Persiapan dan Ketentuan pendataan PIP 2025"