Skip to main content

Panduan Teknis PIP: Persiapan dan Ketentuan pendataan PIP 2025

Panduan Teknis : Persiapan dan Ketentuan pendataan PIP 2025


Dalam rangka persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menetapkan bahwa proses pendataan siswa bakal calon penerima anggaran PIP melalui basis data EMIS yang diinput oleh para operator/admin EMIS pada satuan pendidikan madrasah dan telah diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh satuan kerja terkait.

Dasar dan Tujuan 

  • Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025 Berdasarkan Surat edaran dari Dirjen Pendis Nomor 1093/Dt.1.1.4/04/2025 16 April 2025 Tentang  persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025
  • Tujuan dari pada Surat Edaran ini memberikan informasi kepada madrsah terkait tentang proses pendataan dan penyaluran PIP tahun 2025

Ketentuan Pendataan PIP 2025

  1. Penyaluran anggaran PIP di tiap tahun anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.
  2. Tahap I akan menggunakan referensi data penerima PIP tahun anggaran 2025 (on-going), Cut Off data ditetapkan per tanggal 25 April 2025. Berkenaan dengan hal ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi (cg. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam) sepenuhnya bertanggung jawab melakukan pengawasan secara internal dalam memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya telah diinput secara valid di EMIS.
  3. Setelah proses Cut Off data selesai dilaksanakan akan dilakukan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
  4. Proses penyaluran anggaran PIP Tahap I akan dilakukan pada bulan Mei — Juni oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
  5. Tahap Il akan menggunakan referensi data di semester sebelumnya dan/atau siswa baru yang telah diinput oleh para operator di satuan pendidikan pada bulan Juli - Agustus. Data hasil cut off bakal calon penerima PIP pada tanggal 1 September 2025.
  6. Periode verval data bakal calon penerima PIP di Tahap II akan dilakukan sampai Minggu Keempat bulan September 2025.
  7. Pada bulan Oktober akan dilaksanakan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
  8. Proses aktivasi dan penyaluran anggaran PIP Tahap II akan dilakukan pada bulan November — Desember oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
  9. Data yang akan digunakan melalui sistem EMIS merupakan data siswa yang Valid NISN dan Valid NIK.
  10. Ketentuan lain terkait kebijakan PIP akan disampaikan melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Penutup

Kesimpulan: Persiapan dan Ketentuan pendataan PIP 2025 sangat penting yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pendataan PIP Tahun 2025. Dengan mengikuti Surat edaran ini  secara cermat, diharapkan proses Persiapan Pendataan PIP 2025 berjalan lancar, adil, dan sesuai ketentuan.

Baca & Unduh

Comments

Popular posts from this blog

Update, User Password Bioportal Tahun 2024

Update : 30/06/2024 Dalam pelaksanaan Asesmen, ada link pendataan yang diluncurkan oleh Pusmenjar, diantaranya adalah Pra pendataan Asesmen dan Pelaksanaan Asesmen. Seperti halnya Ujian madrasah yang dimana pendataan menggunakan aplikasi PDUM ( Pangkalan Data Ujian Madrasah ) yang  integrasi tarik data siswa melalui  EMIS 4.0 ,  Asesmen madrasah pun juga demikian  berbasis integrasi tarik data siswa melalui EMIS 4.0 . Link Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id/ User dan Password Terkait User dan Password secara default kami jelaskan sebagai berikut :  UNTUK LOGIN KE AKUN Laman Pendataan Asesmen Silahkan Lembaga Login Dengan Kombinasi berikut :  Untuk Jenjang MI User                      : DJTG0328 XXXX M Password                       :  JTG03JTG Keterangan :  XXXX  = Kode Madrasa...

Panduan Regestrasi EMIS GTK oleh Operator Madrasah

Assalamu'alaikum Wr Wb Pada update emis kali ini, rilis fitur baru yaitu akun emis gtk madrasah  yang artinya semua GTK madrasah akan memiliki akun emis masing masing. Dalam rilis update ini proses regestrasi di lakukan oleh operator emis madrasah masing dengan mendaftarkan email gtk madrasah. Fitur baru ini termaktub dalam surat edaran dirjen pendis Nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Perihal Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS . dalam surat edaran ini di jelaskan bahwa dirjen pendis akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasionla sebelum dirilis bulan januari 2025 Maka dari itu diinformasikan kepada madrasah untuk :  Membuat akun guru emis dilingkungan masing masing secara kolektif yang di lakukan oleh operator madrasah. Ujicoba pelaksanaan aplikasi di laksanakan mulai tanggal 28 oktober 2024 s/d 30 November 2024 Tutorial panduan regestrasi akun emis GTK madrasah bisa di simak pada vidio berikut i...

Input Data Kepegawaian Guru Pada EMIS Madrasah

Update 21/11/2024 gambar 1 artikel kali membahas berkenaan dengan SK ( surat keputusan ) yang di update dan di input pada lama emis gtk madrasah. dalam gambar 1 ada tampilan TMT guru, TMT Guru ini bisa didapatkan dari lembaga sebelumnya artinya bila GTK sudah memiliki riwayat mengajar sebelumnya maka SK TMT guru ini bisa didaptkan dari lembaga sebelumnya, dan itu yang dimasukkan dalam menu Update TMT guru, namun yang perlu digaris bawahi adalah TMT guru diakui setelah ybs menyelesaikan pendidikan S1. selanjutnya adalah perjanjian kerja,  perlu diketahui dalam menu pegawaian lebih tepatnya pada perjanjian kerja ada 2 status yang dapat di filter yang menampilkan katagori sebagai berikut seperti pada gambar 1 diatas :  Status penugasan  Perjanjian kerja kami jelaskan jelaskan secara singkat demikian  :  Status Penugasan status penugas ini yang menginput operator madrasah melalui akun operator, dalam hal ini SK dalam konteks status penugasan meliputi  SK guru /...